Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp300 Miliar

30 Jun 2025, 23:59 WIB Last Updated 2025-07-01T03:43:50Z

MEDAN — Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkoba golongan I di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat, (30/06). 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa pabrik ini telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumatera Utara dan sekitarnya dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar.

Pabrik ini memproduksi liquid vape yang mengandung narkoba golongan I seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8. Kapolda Sumut menekankan bahwa kandungan liquid vape ini jauh lebih berbahaya dan mematikan dibandingkan dengan liquid ilegal lainnya yang hanya mengandung obat keras tertentu.
Pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I. Kapolda Sumut menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman serius terhadap generasi muda.

Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini untuk mencegah penyebaran narkoba melalui liquid vape ilegal.

(R Ramadhan)

Iklan