Iklan

Iklan

,

Iklan

Guru Memotong Rambut Siswa Tanpa Izin: Pelanggaran Hak Anak yang Berpotensi Berbuah Sanksi Hukum

xtrens
27 Sep 2025, 20:13 WIB Last Updated 2025-09-27T13:17:15Z


Guru Memotong Rambut Siswa Tanpa Izin: Pelanggaran Hak Anak yang Berpotensi Berbuah Sanksi Hukum

     (Gambar Ilustrasi AI)


Tindakan seorang guru yang memotong rambut siswa tanpa persetujuan orang tua belakangan ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. Kejadian ini dianggap melanggar privasi dan otonomi siswa serta hak orang tua dalam mengatur penampilan fisik anaknya.


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat merendahkan martabat siswa yang bersangkutan.


Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan memotong rambut tanpa izin bisa dikategorikan sebagai kekerasan atau diskriminasi kepada anak. Pasal 80 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Sedangkan Pasal 77 mengatur tentang diskriminasi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 335 mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun.


Guru sebagai tenaga pendidik juga harus mengikuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminatif, dan sesuai peraturan.


Sanksi yang dapat diterapkan kepada guru yang melakukan tindakan ini berupa hukuman pidana penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan keluarganya tetap dihormati dalam lingkungan pendidikan.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk menghormati hak siswa dan orang tua dalam proses pendidikan.


Pendidikan yang berkualitas tidak hanya mengedepankan disiplin, tetapi juga harus menjaga martabat dan hak asasi setiap anak secara penuh.


(R Ramadhan)

Iklan