Polsek Labuhan Ruku Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor


Kasus Pencurian Sepeda Motor yang di curi dari teras Rumah  Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten  Batu Bara pada Pada Sabtu 19 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib Polsek Labuhan Ruku mengamankan lima orang tersangka,



Batu Bara — Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor yang di curi dari teras Rumah  Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten  Batu Bara pada Pada Sabtu 19 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib Polsek Labuhan Ruku mengamankan lima orang tersangka, 


Kelima tersangka yang diamankan, FM (26) Warga Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara; dijerat pasal 363 KUHP.


Kemudian I (29) Warga Dusun X Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kab Batu Bara dijerat  pasal 55,56 KUHP. Kemudian ES (37) Warga Dusun II Desa Pakam Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara dijerat dengan pasal 55,56 KUHP.


Selanjutnya, R (58) Warga Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan D (32) Warga Dusun III Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan dengan pasal 480 KUHP.



Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra  melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi SH, menjelaskan, Pada hari Rabu 23 April 2025 pukul 19.00 wib didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Jogja di rumah Neneknya Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.


Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang  dipimpin kanit reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas.


Kemudian setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya dan menerangkan Bahwa setelah melakukan pencurian dia bertemu dengan I untuk menjualkan sp motor yang telah dicurinya, selanjutnya I memberikan bantuan bertemu dengan ES.


Lalu ES memberikan bantuan untuk menjualkan kepada R dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian R menjualnya kepada D dengan harga Rp.6.000.000,-  selanjutnya ke empat pelaku di boyong dan di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kasi Humas.


IPTU Ahmad Fahmi melanjutkan, Pada Sabtu 19 April 2025, Sekira Pukul 11.00 Wib saat pemilik sedang mandi dia mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan orang dan dia segera keluar kamar mandi dan mengarah keteras rumah tempat dimana sebelumnya dia memakirkan sepeda motornya.


Ketika dilihat sepeda motor Honda Beat Warna Hitam les hijau miliknya sudah tidak ada ditempat dan sedang dikendarai oleh FM mengarah ke pajak Tanjung Tiram, 


Ketika itu didalam bagasi sepeda motor yang dicuri juga terdapat uang tunai miliknya sebesar RP 8.00.000, hingga korban mengalami kerugian sekitar RP 16.100.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku.

Iklan


 

Iklan Bawah