Iklan

Iklan

,

Iklan

Bareskrim amankan Kasat Narkoba Tangsel, 2 polisi ditetapkan tersangka kasus 200 cartridge etomidate

xtrens
Selasa, 28 Juli 2026, 08:20 WIB Last Updated 2026-07-28T01:28:23Z
AKP Pardiman


JAKARTA — Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis etomidate. Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.


Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti 200 cartridge etomidate. Bareskrim kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah seorang Kanit Satres Narkoba Polres Tangsel berinisial DD dan seorang anggota Polda Aceh berinisial MR. Keduanya diduga memiliki dan mengedarkan barang terlarang tersebut.


Terkait status AKP Pardiman, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Kapolres Tangsel dan Humas Polda Metro Jaya menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam tindak pidana kepemilikan obat terlarang. Ia diperiksa dan dihadirkan di Bareskrim dalam kapasitas sebagai saksi karena posisinya sebagai pimpinan satuan.


Selain itu, 6 anggota Polres Tangsel lainnya yang sempat diamankan tidak diproses pidana. Keenamnya diserahkan ke Subbid Paminal Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani sidang pemeriksaan kode etik profesi di lingkungan Polri.


Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate. Polri juga berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.


(Red)

Iklan