Iklan

Iklan

 
,

Iklan

DPRD Batu Bara Dorong Ranperda Budaya Melayu Jadi Prioritas 2027, Jaga Istana dan Tradisi 9 Kedatukan

xtrens
Jumat, 11 September 2026, 13:16 WIB Last Updated 2026-09-11T06:16:08Z
DPRD Kabupaten Batu Bara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu sebagai salah satu dari 3 prioritas Prolegda tahun 2027



BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu sebagai salah satu dari 3 prioritas Prolegda tahun 2027. Ranperda ini dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi budaya dan peninggalan sejarah Melayu di daerah tersebut.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar dalam kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik di Aula Kemenag Batu Bara. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk menjaring aspirasi sebelum pembahasan lebih lanjut.  


"Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara," kata Syafi'i.


Nafiar menjelaskan, ada 3 Ranperda prioritas yang akan dibahas pada 2027, yaitu tentang pesantren, teknologi informasi, dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda kebudayaan Melayu ini diajukan oleh pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura.  


"Dalam Ranperda juga diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara," ujar Nafiar. Ia menegaskan regulasi ini penting sebagai jaminan perlindungan hukum bagi kebudayaan Melayu.


Menurut Nafiar, belum adanya Perda khusus menyebabkan sejumlah warisan budaya terabaikan. Ia mencontohkan Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura yang belum mendapat perlindungan memadai. Bahkan, usulan pelestarian budaya sempat tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut karena tidak ada aturan yang mengikat.  


"Kami berharap ada masukan dari seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan di Kabupaten Batu Bara untuk menyempurnakan Ranperda ini," tambahnya.


Nafiar mengisahkan, upaya serupa pernah dilakukan pada 2014 saat dirinya menjadi Ketua Pansus Ranperda Budaya Batu Bara, namun pembahasannya tidak selesai. Ia berharap momentum kali ini bisa mengantar lahirnya Perda.  


Apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu telah disahkan, DPRD berencana menindaklanjuti dengan Perda tentang pelimpahan kewenangan penataan kebudayaan kepada zuriat dan Kedatukan.  


"Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara," tutupnya.


(Red)

Iklan