![]() |
| Petugas gabungan sedang mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan (list/photo) |
TANJUNG BALAI — Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera menggelar briefing dan menyusun rencana penindakan. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.
Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 gross ton (GT). Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.
Tim kemudian melakukan pengejaran menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan. Para PMI tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan. Namun, tidak ditemukan barang terlarang dalam operasi tersebut.
Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpang dikawal menuju Dermaga Phantom Bagan Asahan. Barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural kemudian diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Para PMI tersebut akan menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah praktik pengiriman PMI non prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga negara serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
(red)


