Iklan

Iklan

,

Iklan

Lima Fraksi DPRD Batu Bara Dorong Pembentukan Pansus Plasma 20 Persen

xtrens
Jumat, 10 April 2026, 08:11 WIB Last Updated 2026-04-10T01:11:08Z


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara



BATU BARA, — Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji penerapan kewajiban plasma 20 persen lahan HGU perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar.


Dorongan ini disampaikan melalui pandangan fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD setempat, sebagai respons atas keragaman tafsir dan praktik pelaksanaan plasma di lapangan. Para wakil rakyat menilai keberadaan pansus diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam pembagian lahan plasma.

Para juru bicara fraksi yang menyuarakan wacana ini antara lain dr. H. M. Faisal (PAN), Jamil (KPN), Aidil Fitri (PDIP), dan perwakilan fraksi lainnya, seperti Gerindra dan PDI Perjuangan. Mereka sepakat bahwa kewajiban plasma harus berupa lahan fisik 20 persen dari total HGU perusahaan, bukan pola kerja sama atau bentuk lain yang dianggap tidak sejalan dengan semangat Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Pernyataan ini disampaikan dengan harapan agar masyarakat sekitar HGU dapat memperoleh hak ekonomi yang jelas dan terukur.


Dalam pandangan fraksi, belum semua perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara melaksanakan kewajiban plasma secara jelas dan terbuka. Beberapa perusahaan disebut masih menyampaikan data plasma yang tidak komprehensif, sehingga DPRD menganggap perlu investigasi khusus untuk memetakan keberadaan, luasan, dan realisasi lahan plasma secara faktual.


Dengan demikian, pansus diharapkan mampu menjadi instrumen parlemen untuk memanggil perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait guna mendapatkan gambaran yang akuntabel.


Dorongan pembentukan Pansus Plasma 20 Persen juga mendapat respons positif dari sejumlah pihak di luar lembaga legislatif. Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD ini sebagai upaya mengawal hak masyarakat dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam. 


Sementara itu, Representatif Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menyatakan kesiapan untuk memberikan data dan mengakomodasi proses investigasi yang akan dilakukan nantinya.


Dengan dukungan multi pihak, wacana pembentukan Pansus Plasma 20 Persen kini mulai bergerak ke tahapan lebih teknis di DPRD Batu Bara. Panitia Pansus diharapkan dapat segera terbentuk, menyusun agenda kerja, dan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait.


Langkah ini diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga menjadi langkah nyata DPRD dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat dan mengawasi implementasi regulasi perkebunan di Kabupaten Batu Bara.


(RR)

Iklan