BATU BARA — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara Mei Linda Suryanti Lubis, SSTP, M.AP, menjelaskan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dia menuturkan, SiLPA tersebut disebut merupakan akumulasi dari sejumlah faktor yang terjadi sepanjang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertama, SiLPA berasal dari sisa pagu anggaran pada berbagai kegiatan.
Kondisi ini muncul akibat nilai penawaran dalam proses tender atau pelaksanaan kontrak yang lebih rendah dibandingkan pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Efisiensi tersebut berdampak pada munculnya sisa anggaran di masing-masing kegiatan. Jika diakumulasikan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan, nilainya menjadi signifikan.
Selain faktor efisiensi, SiLPA juga dipengaruhi oleh masuknya dana transfer dari pemerintah pusat setelah Perubahan APBD disahkan oleh DPRD.
Dana tersebut antara lain mencakup tunjangan guru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, serta bantuan darurat dari Presiden pascabencana.
Namun, karena dana transfer tersebut diterima pada akhir tahun anggaran—bahkan tercatat masuk pada 31 Desember—pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk merealisasikannya. Hal ini turut menyebabkan peningkatan nilai SiLPA cukup besar.
Kaban BKAD menegaskan, keberadaan SiLPA bukan semata menunjukkan lemahnya penyerapan anggaran, melainkan juga memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
SiLPA berperan sebagai instrumen untuk mengendalikan defisit anggaran, menjaga stabilitas fiskal, serta memastikan likuiditas keuangan daerah tetap terjaga pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mempertahankan keseimbangan fiskal sekaligus mengantisipasi kebutuhan pembiayaan di masa mendatang.
(red)

