Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Truk Sumbu 3 ke Atas Dibatasi hingga 29 Maret

xtrens
Jumat, 27 Maret 2026, 14:33 WIB Last Updated 2026-03-27T07:33:30Z

 

Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,
Personil Satlantas Polres Batu Bara menyampaikan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas di Jalinsum Indrapura Kecamatan Air putih ( dok xtrens.com)


BATU BARAKepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, selama masa Surat Keputusan Bersama (SKB).


Kegiatan sosialisasi tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalinsum Medan–Kisaran, tepatnya di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.


Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama sejumlah personel, yang melibatkan KBO Lantas IPDA Heru Siagian, S.H., Kanit Gakkum IPDA Junaidi, S.H., serta jajaran personel Satlantas lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang (mobar), khususnya truk sumbu tiga ke atas, terkait kebijakan pembatasan operasional yang berlaku hingga 29 Maret 2026 mendatang.


Selain itu, Satlantas Polres Batu Bara juga menyiapkan kantong-kantong parkir di sejumlah titik guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas selama masa pemberlakuan SKB.


Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas, terutama di jalur utama lintas Sumatera yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan.


Polres Batu Bara mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama serta menghindari potensi kemacetan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.


(Ham)

Iklan