![]() |
| (Logo Dewan Pers) |
JAKARTA — Dewan Pers Mengimbau wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers untuk tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik berupa uang atau barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 ini.
Himbauan disampaikan melalui surat yang diterbitkan dari Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 pada 12 Maret 2026 dengan nomor 347/DP/K/lll/2026.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat yang diterbitkan dan sudah beredar, Dewan Pers menjelaskan, ketentuan terbaru soal THR juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers agar tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta. Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Seruan ini berlaku bagi semua, termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI, PFI, JMSI.
Kemudian Pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta juga di himbau jangan melayani permintaan THR dari wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers. Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya.
Apabila ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan yang menghubungi untuk meminta THR, Dewan Pers mengimbau untuk tidak dilayani dan apabila ada yang meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi atau bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.
(*)

