PADANG SIDEMPUAN — Tim Penasihat Hukum Syahlan Ginting, Muhammad Reza Pahlevi, menyatakan keberatan atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar yang dilayangkan terhadap kliennya.
Reza menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta adanya persetujuan resmi dari para pembina yayasan.
Penggunaan dana yayasan yang dipersoalkan telah disetujui secara sah melalui Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022. Keputusan tersebut menyetujui penggunaan dana yayasan sebesar Rp3,7 miliar untuk ikut serta dalam persekutuan modal guna mengikuti lelang eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Reza menjelaskan bahwa objek lelang tersebut disepakati untuk segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar dan kemudian diserahkan kembali ke Yayasan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal dan berpotensi merugikan nama baik kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.
Syahlan Ginting melalui penasihat hukumnya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke kepolisian. "Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar," pungkas Reza.
(Red)

