Iklan

Iklan

,

Iklan

Dana Desa di Sumatera Utara Tertunda: Ribuan Warga Terancam, Pemerintah Janji Percepat Pencairan

xtrens
Kamis, 11 Desember 2025, 23:32 WIB Last Updated 2025-12-11T16:32:24Z


Dana Desa


SUMUT, — Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di Sumatera Utara mengalami penundaan signifikan akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. 



Aturan ini membatasi penyaluran dana non-earmarked bagi desa yang mengajukan dokumen tidak lengkap setelah 17 September 2025, berdampak pada ratusan desa di wilayah ini.



Di Sumatera Utara, dampaknya cukup terasa. Banyak desa yang belum memenuhi syarat administratif seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan realisasi anggaran minimal 60 persen, sehingga dana tertahan di tingkat kabupaten/kota.



Program vital seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur kini terancam terhenti.



Kepala desa di Sumatera Utara menyuarakan kekhawatiran mereka, menuntut pemerintah pusat mempercepat pencairan dana. Mereka khawatir proyek yang sudah direncanakan akan terganggu, apalagi menjelang akhir tahun.



Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahkan mengadakan aksi demonstrasi di Jakarta, menekan pemerintah untuk mencabut PMK 81/2025.



Pemerintah merespons dengan janji percepatan pencairan sebelum 19 Desember 2025. Menteri Desa, Yandri Susanto, menegaskan empat langkah teknis, termasuk realokasi sisa dana earmarked dan penghematan anggaran, untuk menutup kekurangan tanpa mengurangi alokasi DD 2026. Kekurangan dana akan dicatat sebagai kewajiban dan dilunasi pada 2026.



Meski ada penundaan, pemerintah menjamin tidak ada pemotongan anggaran secara keseluruhan.



Koordinasi antar-kementerian terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah administratif secepatnya. Warga Sumatera Utara diminta bersabar sambil berharap solusi segera ditemukan agar pembangunan desa tidak terhambat.



(R Ramadhan)

Iklan