Iklan

Iklan

 
,

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Perampokan dan Rudapaksa di Medan, 3 Tersangka Ditangkap

xtrens
Kamis, 20 Agustus 2026, 00:30 WIB Last Updated 2026-08-19T17:30:38Z

Polrestabes Medan


MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan disertai rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial SRA. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang pada Selasa (18/8/2026).


Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, pelaku utama berinisial DH, 42 tahun, menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku memberhentikan korban dan temannya dengan alasan menanyakan arah dan kelengkapan berkendara. "Awalnya pelaku berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi dan mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban," ucap Bimo, Rabu (19/8/2026).


Setelah korban terpisah dari temannya, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi sepi di kawasan Jalan Amal. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan rudapaksa. Usai kejadian, pelaku mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp600 ribu kepada penadah melalui sistem COD di Jalan Bilal.


Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap penadah berinisial RS, 24 tahun, warga Helvetia. Berdasarkan keterangan RS, handphone tersebut diperoleh dari LMS, 45 tahun, yang merupakan istri kedua pelaku. Istri pelaku kemudian ditangkap di Desa Kolam, Percut Sei Tuan. Selanjutnya, polisi mengamankan DH di kediaman istri pertamanya di Medan Deli. "Dari pengakuan pelaku, aksi serupa sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Pelaku juga merupakan residivis," jelas Bimo.


Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain.


(Red)

Iklan