BATU BARA - Satreskrim Polres Batu Bara menghentikan aktivitas galian tanah pasir tanpa izin di Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Dalam operasi Rabu (19/8/2026) pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan 4 orang dan 3 unit kendaraan.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Unit Tipidter. Barang bukti yang disita berupa 1 unit excavator merek Hitachi, 1 dump truck tanpa nomor polisi, dan 1 dump truck dengan nopol BK 8246 SG. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut material hasil galian.
Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda. MYH, 25, sebagai operator excavator. S, 34, dan B, 40, masing-masing sopir dump truck. Serta RBB, 69, yang bertugas sebagai pengawas lapangan. Saat dimintai keterangan, operator dan pengawas tidak dapat menunjukkan izin galian. Salah satu sopir mengaku membeli pasir dari tangkahan milik Ramlan Lubis seharga Rp150.000 per mobil.
Keempatnya kini diperiksa di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara. Penyidik juga akan memanggil saksi, menelusuri pihak penanggung jawab, dan mengembangkan kasus ini. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. "Penindakan ini untuk menjaga ketertiban, melindungi lingkungan, dan mencegah kerugian negara serta masyarakat," tegasnya.
(Red)



