BATU BARA – Komitmen Polres Batu Bara memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba. Dalam operasi di Dusun VI Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (20/8/2026), dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu total 3,21 gram bruto.
Tersangka pertama, HGLP (33), diamankan pukul 18.30 WIB. Petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram, plastik klip kosong, dan handphone. Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga untuk diedarkan di Kecamatan Lima Puluh.
Tersangka kedua, S (51), diamankan pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang disita berupa 2 paket sabu berat bruto 1,58 gram, plastik klip kosong, handphone, dan dompet hitam. S juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini telah diamankan beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara. Polisi masih mendalami jaringan dan asal usul sabu yang diamankan untuk pengembangan kasus.
Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono menyampaikan akan terus melakukan penindakan tegas. "Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita jaga Batu Bara dari bahaya narkotika," ujarnya.
(Red)



