Iklan

Iklan

,

Iklan

Perpres 2025: Negara Teken L_BT Sebagai Ancaman, Keluarga dan Negara Jadi Garis Depan Penjagaan Nilai

xtrens
Jumat, 03 Juli 2026, 23:42 WIB Last Updated 2026-07-03T16:43:49Z



                     (Gambar Ilustrasi AI)



NASIONAL — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Tahun 2025 yang menetapkan ideologi L_BT sebagai ancaman negara. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan, pengawasan, serta penindakan terhadap ekspresi dan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial masyarakat. Penetapan tersebut langsung memicu perdebatan publik mengenai titik temu antara upaya menjaga nilai kolektif dan jaminan hak asasi individu.


Dalam keterangannya, pejabat pemerintah menyebut kebijakan ini memberi dukungan negara bagi setiap upaya yang bertujuan membentengi masyarakat dari penyebaran paham yang dikategorikan menyimpang. Pemerintah mendorong sinergi tiga lini: kebijakan publik, penegakan hukum, dan pendidikan. Kelompok masyarakat yang mendukung perlindungan nilai menilai Perpres sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban sosial dan moralitas publik.


Berbeda dengan itu, sejumlah aktivis hak asasi dan akademisi meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalankan Perpres. Mereka mengingatkan risiko pelanggaran kebebasan sipil dan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. Rekomendasi yang disampaikan meliputi perlunya lembaga pengawas independen, pedoman penegakan yang jelas dan transparan, serta pembukaan ruang dialog yang inklusif agar kebijakan tidak berujung pada praktik diskriminatif.

  

Perpres juga menegaskan peran strategis keluarga dan negara. Keluarga ditempatkan sebagai lingkungan pertama dalam mewariskan nilai dan membentuk identitas anak. Sementara negara memegang peran sebagai penyusun kebijakan, penentu arah kurikulum pendidikan, serta pihak yang memberikan kepastian hukum dan sanksi. Dengan skema ini, pemerintah ingin menjadikan rumah tangga dan institusi negara sebagai benteng utama moral generasi mendatang.

 

Publik kini menunggu implementasi di lapangan. Pertanyaan utama mengarah pada dua hal: apakah Perpres 2025 akan berhasil memperkuat ketahanan sosial sesuai target pemerintah, atau justru menimbulkan tantangan baru terkait kebebasan berekspresi dan hak individu. Kejelasan aturan turunan, pengawasan yang akuntabel, dan komunikasi publik yang terbuka akan menjadi kunci arah kebijakan ini ke depan.


 (R Ramadhan)

Iklan