Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Kembali Soroti Iuran SWDKLLJ pada STNK

xtrens
Senin, 06 Juli 2026, 21:48 WIB Last Updated 2026-07-06T14:51:52Z

 

JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Nusantara, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kembali menyampaikan pandangannya terkait kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Nusantara, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kembali menyampaikan pandangannya terkait kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026), Agus Flores, orang yang menjabat sebagai Ketua YLKI di dua Provinsi, Gorontalo selama 25 Tahun, dan Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 8 Tahun, itu menyatakan bahwa dirinya sejak lama menaruh perhatian terhadap kebijakan tersebut. Ia mengaku aktif mengawal isu-isu pelayanan publik dan perlindungan konsumen selama bertahun-tahun.


"Sampai sekarang saya tetap menyoroti kewajiban pembayaran iuran Jasa Raharja melalui SWDKLLJ pada STNK," ujarnya.


Menurut Agus, kewajiban pembayaran SWDKLLJ perlu dikaji kembali karena dinilainya berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dalam menentukan pilihan terkait layanan asuransi. Ia juga berpendapat bahwa masyarakat tidak semestinya diwajibkan membayar iuran kepada perusahaan asuransi.


"Kalau pajak kepada pemerintah tidak ada masalah. Namun, kalau perusahaan asuransi, menurut saya tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk membayarnya," kata Agus.


Selain itu, Agus juga menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi.


Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah maupun PT Jasa Raharja, mengenai pernyataan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, SWDKLLJ merupakan dana wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dikelola untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.


(Red)

Iklan