BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, perwakilan Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menerima penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi tersebut juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara maksimal. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menyelesaikan persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan. Fraksi Gerindra juga menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKS yang mendukung pembahasan lebih mendalam melalui Pansus, sedangkan Fraksi PAN berharap pemerintah daerah meningkatkan efektivitas kinerja seluruh organisasi perangkat daerah serta pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, dan efisien.
Di sisi lain, Fraksi Keadilan Demokrasi Indonesia (KDRI) berpandangan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih memerlukan pembahasan yang lebih komprehensif oleh DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus. Menurut fraksi tersebut, pembahasan yang lebih mendalam diperlukan agar seluruh aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dapat dikaji secara optimal sebelum memperoleh persetujuan bersama. Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) berharap proses pembahasan dan penyelesaian Ranperda dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur batas waktu pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Beragam pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi menunjukkan adanya perhatian terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah serta pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara. Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan masukan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


