Iklan

Iklan

,

Iklan

KPA Rumah Relawan Minta Bupati Batu Bara Turun Tangan Selamatkan Mangrove Medang Deras dari Dugaan Pembalakan Liar

xtrens
Sabtu, 02 Mei 2026, 23:34 WIB Last Updated 2026-05-02T16:34:40Z
Komunitas Pecinta Alam Rumah Relawan (KPA Rumah Relawan)


BATU BARA —  Komunitas Pecinta Alam Rumah Relawan (KPA Rumah Relawan) meminta Bupati Batu Bara untuk turun langsung menangani dugaan pembalakan liar hutan mangrove di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras. Founder KPA Rumah Relawan, Ismail, menilai rusaknya puluhan hektare mangrove itu sebagai ancaman serius bagi keselamatan warga pesisir dan keberlanjutan lingkungan hidup di Batu Bara, Sabtu (02/05).


Menurut Ismail, mangrove merupakan benteng alami yang menahan abrasi dan banjir rob sekaligus habitat penting bagi ikan, udang, dan kepiting. Hilangnya mangrove diduga akan membuat garis pantai terkikis puluhan meter per tahun dan menurunkan drastis hasil tangkapan nelayan Medang Deras. “Kerugian ekologis dan ekonomi bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.


KPA Rumah Relawan menegaskan, dugaan perusakan mangrove tersebut diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf a, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35 huruf i. Selain sanksi pidana, UU 32/2009 Pasal 54 juga mewajibkan pelaku memulihkan fungsi lingkungan hidup. Ismail menyebut, aksi ini juga bertentangan dengan Program Kampung Iklim (ProKlim) dan target FOLU Net Sink 2030 yang sedang digalakkan pemerintah.


Untuk itu, Ismail atas nama KPA Rumah Relawan secara khusus meminta perhatian Bupati Batu Bara agar menginstruksikan Dinas LHK, Satpol PP, dan seluruh camat untuk mengawasi ketat kawasan pesisir serta menindak tegas setiap aktivitas yang diduga merusak mangrove. “Kami percaya Bupati punya komitmen menjaga lingkungan. Ini momentum untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat pesisir dan generasi mendatang,” ujarnya.


KPA Rumah Relawan juga mengajak Pemkab Batu Bara menjadikan kasus dugaan pembalakan ini sebagai pintu masuk program rehabilitasi mangrove besar-besaran di Medang Deras. Ismail berharap ada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan komunitas untuk penanaman kembali dan edukasi masyarakat. “Satu pohon yang ditebang bisa menenggelamkan satu kampung. Jangan sampai kita diam, lalu alam yang menghukum lewat abrasi dan hilangnya mata pencaharian,” tutupnya.



(Red)

Iklan