Iklan

Iklan

,

Iklan

Gegara Kadus Gebrak Meja, Musyarawah di Kantor Desa Mesjid Lama Ricuh

xtrens
Jumat, 01 Mei 2026, 17:28 WIB Last Updated 2026-05-01T11:09:08Z
Musyawarah permasalahan tanah timbul sungai mati yang digelar di aula Balai Desa Mesjid Lama sempat diwarnai kericuhan,
Saat terjadi adu mulut dalam Musyawarah di aula Kantor Desa Mesjid Lama



BATU BARA — Musyawarah permasalahan tanah timbul sungai mati yang digelar di aula Balai Desa Mesjid Lama sempat diwarnai kericuhan, Kamis (30/4/2026) siang.


Kericuhan terjadi saat kuasa hukum dari kelompok Tani dan Tambak Taufik Tanjung,S.H mempertanyakan terkait keabsahan dokumen tanah sungai mati yang terletak di Dusun III sei udang Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara yang disebut aset Desa Mesjid Lama.


Keabsahan dokumen yang dimaksud yakni ada atau tidaknya alas hak dokumen yang dimiliki Pemerintah Desa Mesjid Lama yang mengklaim tanah tersebut adalah aset Desa.


"Sejak bila tanah sungai mati itu menjadi aset Desa, setahu kami tanah itu milik negara, dan jika tanah tersebut aset Desa Mesjid Lama kami dari masyarakat hanya ingin melihat langsung keabsahan dokumennya," ungkap Taufik Tanjung singkat.


Namun suasana musyawarah tersebut mendadak ricuh disaat kuasa hukum dari masyarakat yang tergabung di dalam kelompok Tani dan Tambak itu mempertanyakan prihal keabsahan dokumen tersebut. Secara tiba-tiba salah satu oknum kepala Dusun  menggebrak meja sehingga menimbulkan kegaduhan.


Akibat terjadinya kericuhan tersebut, diduga salah satu staf desa ada yang menghubungi petugas kepolisian sektor Talawi Polres Batu Bara, sehingga Kanit Reskrim Polsek Talawi IPDA R.Z Damanik dan anggota dengan gerak cepat langsung mendatangi kantor Desa Mesjid Lama.


Terkait kehadiran personel Polsek Talawi, kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Talawi IPDA R.Z Damanik mengatakan permasalahan sudah diserahkan kepada pihak Desa. 


Di akhir musyawarah, saat ingin dikonfirmasi awak media ini Kades Mesjid Lama diduga terkesan tidak bersedia memberi penjelasan kepada wartawan.


Mewakili Kepala Desa, Sekretaris Desa Mesjid Lama Muhammad Arivandana kepada wartawan menegaskan pengurusan dokumen tanah Sungai Mati masih dalam proses.


Hingga Musyawarah yang dipimpin oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jonidar, dengan dihadiri langsung oleh kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani sampai kegiatan berakhir belum menghasilkan keputusan.



(tim)

Iklan