DELI SERDANG — Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia. Tiga orang pelaku ditangkap di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tiga pelaku yaitu J Alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M Alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat. Barang bukti yang disita cukup besar, antara lain 53,217 kilogram sabu dalam 50 bungkus bermerek “Freeso-dried Durien”, 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex, 3.249 buah liquid cartridge vape diduga narkotika, serta 350 sachet happy water. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR dan tiga unit handphone.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diambil para pelaku dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong untuk diserahkan kepada inisial B di Lubuk Pakam. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Keberhasilan ini berawal dari pemantauan tim yang membuntuti pergerakan pelaku sejak dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga akhirnya dihentikan di Tol Lubuk Pakam.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp57,2 miliar. Jika beredar, narkotika tersebut berpotensi merusak 250.772 jiwa. Rinciannya, 53 kg sabu senilai Rp26,6 miliar dapat merusak 212.868 jiwa, 9.112 butir ekstasi senilai Rp1,82 miliar untuk 9.112 jiwa, 3.249 liquid vape senilai Rp25,99 miliar untuk 25.992 jiwa, dan 350 sachet happy water senilai Rp2,8 miliar untuk 2.800 jiwa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara. Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
(R Ramadhan)

