Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Pembunuhan Perempuan di Hotel Sorake

xtrens
Kamis, 23 April 2026, 12:29 WIB Last Updated 2026-04-23T05:29:12Z
Polres Batu Bara


BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SS, 40 tahun, warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Korban ditemukan meninggal dunia di Kamar 15 Hotel Sorake, pada Senin dini hari, 20 April 2026.


Berdasarkan keterangan polisi, korban bersama seorang pria berinisial MM, 61 tahun, tiba di Hotel Sorake pada Minggu, 19 April 2026 pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar pukul 22.28 WIB. Sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya, MM memanggil kasir hotel. Saat kasir tiba di kamar pukul 04.32 WIB, korban sudah dalam kondisi tergeletak dan tidak bergerak.


Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Pemeriksaan luar mencatat memar di kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir atas kanan, luka memar pada bibir atas bagian dalam, luka memar di tungkai atas kiri sisi luar, serta jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri.


Polisi menetapkan MM, warga Tanjung Tiram, sebagai pelaku. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Motif peristiwa masih didalami penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara.


Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


(R Ramadhan)

Iklan