Iklan

Iklan

,

Iklan

Parit Batas Kebun PTPN IV Dipersoalkan, Komisi I DPRD Batu Bara Panggil Manajemen

xtrens
Kamis, 30 April 2026, 18:22 WIB Last Updated 2026-04-30T11:22:16Z


Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu



BATU BARA — Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Selasa 7 April 2026. RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPRD Batu Bara ini membahas keluhan warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, terkait pembuatan parit batas kebun.


Rapat dipimpin Ketua Komisi I H. Darius, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Drs. Bonar Manik, M.M. Hadir pula anggota Komisi I yakni Rusli, Muhammad Safir’i, H. Syaiful Bakhri, Suminah, Sudarman, S.E., dan Makdalena Sianipar, S.H. Pihak manajemen PTPN IV Tanah Itam Ulu turut hadir untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang diadukan masyarakat.


Warga Desa Empat Negeri mengeluhkan pembuatan parit batas oleh PTPN IV yang diduga berdampak pada berkurangnya luas tanah masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan terjadi erosi lahan, potensi bahaya keselamatan bagi warga yang melintas, serta kerusakan lingkungan di sekitar area perkebunan. Komisi I menegaskan RDP digelar sebagai tindak lanjut aspirasi yang masuk ke DPRD.


Dalam RDP, Komisi I meminta PTPN IV membuka data titik koordinat parit dan dasar hukum pembuatan batas kebun. Kedua pihak menyepakati akan dilakukan pengecekan lapangan bersama melibatkan DPRD, PTPN IV, pemerintah desa, dan perwakilan warga. Komisi I DPRD Batu Bara berkomitmen mengawal masalah ini agar ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak perkebunan.


(R Ramadhan)

Iklan