BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa 21 April 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., http://M.Si.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Safii, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Hadir pula Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Herryawan, S.T., http://M.Si., seluruh anggota DPRD, serta perwakilan OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam nota Ranperda yang disampaikan, Pemkab Batu Bara mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuannya agar peran BUMD lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab menjelaskan, PT Pembangunan Batra Berjaya awalnya dibentuk lewat Perda Nomor 4 Tahun 2011 sebagai Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Kemudian berubah menjadi perseroan terbatas melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013. Dengan status Perseroda, BUMD ini diharapkan mampu memberi kontribusi keuntungan yang layak bagi daerah serta menjalankan tata kelola perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ranperda BUMD tersebut memuat tujuh poin penting, meliputi perubahan bentuk hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, hingga kepengurusan dan tata kelola. Pemkab Batu Bara berharap DPRD memberikan masukan dan saran konstruktif agar Ranperda dapat disempurnakan. Pembahasan diharapkan berjalan lancar demi menghasilkan Perda yang berkualitas untuk mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, berkah, dan bahagia.
(R Ramadhan)

