Iklan

Iklan

,

Iklan

Sat Reskrim Polres Batu Bara Serahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Percabulan Anak ke Kejari Batu Bara

xtrens
19 Sep 2025, 15:04 WIB Last Updated 2025-09-25T07:13:40Z



Batu Bara — Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Kanit Resum/ PPA Ipda Ade Sundoko Masry menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas kasus dugaan perbuatan cabul di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.


Penjelasan tersebut disampaikan Ade menjawab wartawan terkait tindak lanjut kasus dugaan percabulan yang terjadi pada Rabu 6 Agustus 2025.


"Berkas perkara tahap pertama kasus ini telah kita serahkan ke JPU Kejari Batu Bara pada 9 September 2025," terang Ade, Jumat (19/9/2025).


Ia menjelaskan penyerahan berkas perkara tersebut guna menindaklanjuti laporan DM selaku orangtua korban sebut saja Ussok, 13 tahun, seorang anak laki-laki.


Ussok diduga telah dicabuli terduga pelaku seorang kakek inisial MHS, 61 tahun, warga Kecamatan Laut Tador sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut diduga dilakukan MHS di kamar tidur rumahnya. 


Orang tua korban curiga melihat sikap korban yang selalu murung semenjak peristiwa tersebut. Karena didesak terus, korban berterus terang bahwa terduga pelaku MHS yang merupakan tetangga mereka telah mencabulinya sebanyak dua kali.


Masih menurut korban kepada orangtuanya, perbuatan tersebut dilakukan MHS saat tidak ada orang dirumahnya, Rabu 6 Agustus 2025.


Korban yang saat itu sedang bermain-main di halaman rumah salah seorang warga diajak MHS ke rumahnya karena dikatakan ada yang perlu.

(Red)

Iklan