BATU BARA, XTRENS.com
Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui dua kegiatan penting yang dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pada kesempatan tersebut, Polres Batu Bara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dengan total enam tersangka. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 27.376,49 gram shabu, 24.574 gram ganja, serta 22.092,27 gram pil ekstasi. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, dan dihadiri pejabat penting lainnya seperti Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian serta Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.
Selain itu, pemusnahan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Di samping fokus pada pemberantasan narkoba, Polres Batu Bara juga menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Simpang Jalan Sempurna atau yang dikenal dengan Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Korban, Jasa Sinaga, berusia 28 tahun, merupakan warga setempat yang malang menjadi korban penganiayaan fatal.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa kelompok pelaku AI Als R berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Saat korban berusaha melerai perkelahian itu, salah seorang pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga mengalami luka fatal yang menyebabkan meninggal dunia.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan empat tersangka yang masih di bawah umur dan mengenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus ini.
Dengan kedua langkah tersebut, Polres Batu Bara menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun kekerasan.
Melalui upaya ini, Polres berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi segala bentuk tindakan kriminal demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman.
(R Ramadhan)