BALIKPAPAN, XTRENS.com
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia. KP. Enggang-4016 yang berada di bawah Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat tindak pidana narkotika di kawasan dermaga PT. Dian Yarpan Jaya Mandiri, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, (01/08).
Penangkapan terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.40 WITA. Anak buah kapal KP. Enggang-4016 yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai gerak-gerik seorang pria yang memasuki area dermaga secara tidak biasa. Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan enam paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong dan lipatan celananya.
Pria yang diamankan diketahui berinisial K, berusia 42 tahun dan berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan. Selain barang bukti narkotika seberat bruto 2,27 gram dengan netto 1,43 gram, polisi juga turut mengamankan kartu identitas dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A warna biru milik pelaku. Pelaku langsung dibawa ke atas kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan KP. Enggang-4016, AKP Capt Erwin Saputra, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari tugas rutin patroli untuk menjaga keamanan di jalur laut. Ia menambahkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan dalam peredaran narkotika, sehingga pihaknya akan terus bersiaga dan bekerja sama dengan Ditpolairud guna memberantas kejahatan narkotika di laut.
Gelar perkara terkait kasus ini telah dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Timur. Dalam gelar tersebut, kasus pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(R Ramadhan)