LAMPUNG — Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Lampung berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengolahan BBM solar ilegal. Pengungkapan dilakukan dalam penggerebekan tiga gudang di Kabupaten Pesawaran pada Rabu (8/4/2026)
Sebanyak 32 orang diamankan dan 203.000 liter BBM disita, bersama kendaraan modifikasi, kapal, dan peralatan pengolahan.
Modusnya meliputi pemurnian minyak mentah ilegal menjadi solar serta pembelian solar dari SPBU secara ilegal. Aktivitas ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar. Polisi menegaskan komitmen memberantas kejahatan energi dan mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., pada Kamis (9/4) menyebut, Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif.
Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan.
Aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter, jelas Kapolda.
(FRN)

