Batu Bara — Terjadinya insiden pengerusakan mobil pemadam kebakaran di dusun IV desa prupuk, Ismail ketua KPA Rumah Relawan Angkat bicara, Ismail Menyatakan sudah saatnya terbentuk (MPA) / atau yang lebih di kenal dengan Masyarakat Peduli Api.
(MPA) saat ini menjadi garda terdepan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran.
Kelompok masyarakat ini dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesiapsiagaan dan kesiapan warga dalam menghadapi risiko kebakaran, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Melalui pelatihan teknis yang diberikan, anggota MPA mampu menjalankan tugas patroli dan pencegahan kebakaran secara efektif.
Berbagai kegiatan rutin dilakukan oleh MPA untuk mengurangi risiko kebakaran, seperti patroli intensif di musim kemarau serta penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Edukasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif guna mencegah kebakaran yang sering kali disebabkan oleh aktivitas manusia. Selain itu, saat terjadi kebakaran, MPA juga terlibat langsung dalam pemadaman api guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.
Peran MPA sangat strategis dalam meringankan beban tugas organisasi resmi seperti Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Keberadaan mereka memungkinkan penanganan kebakaran berjalan lebih cepat dan merata, khususnya di area yang sulit dijangkau petugas profesional. Selain itu, MPA juga membantu proses rehabilitasi setelah kebakaran serta mengawasi pelaksanaan hukum terkait pembakaran lahan secara ilegal.
Pembentukan MPA bukanlah inisiatif sepihak masyarakat semata, melainkan hasil sinergi strategis antara pemerintah dan komunitas lokal.
Melalui kemitraan ini, MPA tidak hanya menjadi pelaksana tugas teknis, tetapi juga agen perubahan sosial yang menumbuhkan budaya peduli lingkungan dan kemandirian masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan.
Regulasi yang mengatur pembentukan dan pembinaan MPA sudah diterbitkan oleh pemerintah, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 tahun 2016 serta peraturan direktur jenderal terkait perlindungan hutan.
Aturan ini memberikan dasar hukum serta pembinaan teknis untuk memastikan MPA dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan dalam melaksanakan tugasnya.
Melihat peran penting yang dimiliki, Masyarakat Peduli Api diharapkan menjadi elemen kunci dalam strategi nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal, pendekatan berbasis komunitas ini diyakini mampu meningkatkan kesadaran kolektif, mengurangi risiko kebakaran, serta membantu pemulihan lingkungan pasca kebakaran demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(R Ramadhan)

