![]() |
| Foto : Pelaku diamankan petugas dirumahnya, Senin 19/10/206, malam. |
BATU BARA — Bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (32) dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, Senin (19/10/2026).
Pengamanan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA Ranto Marbun, bersama sejumlah personel. AL diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Manunggal, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan penganiayaan itu mengakibatkan korban bernama Rahmat (34) mengalami luka pada bagian kepala.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Labuhan Ruku. Karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bidadari.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Batu Bara, IPDA Ranto Marbun membenarkan telah mengamankan pelaku sekitar pukul 22:00Wib.
" Saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas kronologi dan motif dugaan penganiayaan, ujarnya.
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat menunjukkan respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Talawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.
(Ham)




