BATU BARA — Kabar penting bagi pelaku usaha dan masyarakat Batu Bara. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan mengalami perubahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 di DPRD Batu Bara, Selasa (06/10/2026).
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH dan Wakil Ketua Nurhaji, dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, SE.,M.AP, Plt Sekwan yang diwakili Herryawan, ST.,M.Si, dan seluruh anggota DPRD beserta Forkopimda.
Mekanisme perubahan Propemperda dijelaskan secara rinci, mulai dari pengajuan usulan melalui surat resmi, kajian Bapemperda bersama Bagian Hukum, hingga persetujuan bersama dalam rapat paripurna untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Nomor 100.3.2/6702/2026 perihal permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang telah dikaji bersama.
Salah satu dari 5 Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain Ranperda Perubahan APBD 2026, APBD 2027, RTRW 2020-2040, dan Rencana Induk Pariwisata.
(Red)



