Iklan

Iklan

,

Iklan

Menghalangi Kerja Pers Terancam Pidana, Wartawan Dilindungi Konstitusi

xtrens
Minggu, 03 Mei 2026, 23:37 WIB Last Updated 2026-05-03T16:48:53Z
Tindakan menghalangi kerja pers dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Bener Ucapan Selamat Hari Kebebasan Pers Oleh Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Agus Flores.


JAKARTATindakan menghalangi kerja pers dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.


Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, menyatakan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki perlindungan hukum yang kuat selama menjalankan tugas jurnalistiknya.


“Wartawan yang bekerja di perusahaan pers itu dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Agus Flores, Minggu (3/4/2026).


Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan pers juga wajib memenuhi aspek legalitas. Di antaranya memiliki badan hukum yang sah, mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan kewajiban perpajakan.


Selain itu, perusahaan pers juga dianjurkan untuk bergabung dengan organisasi pers yang diakui negara dan tercatat secara resmi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas serta profesionalisme dalam dunia jurnalistik.


Menurut Agus Flores, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan pers berpotensi mengalami kekalahan dalam proses hukum di pengadilan.


“Kalau ketentuan itu tidak dipenuhi, pasti kalah di pengadilan,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pers tidak serta-merta menjamin sebuah perusahaan pers memiliki status badan hukum. Peran Dewan Pers lebih difokuskan pada peningkatan kualitas wartawan melalui sertifikasi kompetensi.


“Dewan Pers hanya meningkatkan kualitas wartawan, agar tersertifikasi sebagai wartawan berkualitas,” tambahnya.


Lebih lanjut, Agus Flores mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebaiknya tidak terburu-buru menempuh jalur hukum. Pasalnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada ditolaknya gugatan oleh pengadilan.


“Kalau perusahaan pers tidak bayar pajak, jangan menggugat di pengadilan. Bisa disuruh bayar pajak dulu, bahkan gugatan bisa ditolak,” ujarnya.


Ia juga menyinggung potensi penerapan asas nebis in idem, yakni perkara yang tidak dapat diadili dua kali untuk objek yang sama, sebagai salah satu risiko dalam proses hukum.


Dengan demikian, ia mengimbau seluruh insan pers untuk tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban hukum dan administratif yang berlaku, demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan dunia pers di Indonesia.


(Fast Respon Counter Polri)

Iklan