BATU BARA — Lapas Labuhan Ruku memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada dua orang warga binaan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara administratif dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. "Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pembinaan," ujar Hamdi.
Dua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Tidak ada yang langsung bebas pada momen tersebut.
Hamdi menambahkan bahwa program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku bertujuan untuk membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Pembinaan tersebut meliputi aspek kepribadian, kemandirian, serta penguatan nilai-nilai spiritual.
Dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan serta pemberian hak seperti remisi, diharapkan warga binaan dapat memiliki kesiapan mental dan sosial saat kembali ke tengah masyarakat.
(R Ramadhan)

