Iklan

Iklan

,

Iklan

Kontroversi Abu Janda di iNews: KPI Panggil Stasiun TV demi Selamatkan Etika Penyiaran

xtrens
Minggu, 15 Maret 2026, 03:28 WIB Last Updated 2026-03-14T20:29:18Z


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi memanggil iNews pada 13 Maret 2026



JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi memanggil iNews pada 13 Maret 2026, menyusul insiden memanas di siaran langsung "Rakyat Bersuara" pada 10 Maret lalu.


Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, melontarkan caci maki kasar kepada narasumber lain, termasuk Prof. Ikrar Nusa Bhakti, di hadapan jutaan penonton. KPI menilai tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga klarifikasi mendesak dari iNews sangat diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika tersebut.


Insiden bermula dari diskusi politik di program iNews TV tersebut, di mana pembawa acara Aiman Witjaksono justru mengundang Abu Janda untuk "mengklarifikasi informasi liar" demi menarik perhatian audiens medsos.


Namun, aksi provokatif narasumber itu memicu kegaduhan, hingga host akhirnya mengusirnya dari studio. KPAI langsung mengutuk tayangan sebagai tidak mendidik dan bertentangan dengan UU Penyiaran No. 32/2002, sementara Jhon Sitorus menyebut perilaku Abu Janda "biadab" yang merusak adab publik.


KPI menekankan bahwa klarifikasi iNews krusial karena dampak siaran yang ditonton jutaan masyarakat, serupa dengan teguran sebelumnya terhadap program jurnalistik iNews atas pelanggaran serupa.


Hingga 15 Maret 2026, belum ada konfirmasi sanksi lanjutan, tapi stasiun TV tersebut sebelumnya membela undangan narasumber kontroversial untuk rating dan algoritma platform digital. Fenomena ini mencerminkan dilema media antara sensasionalisme dan tanggung jawab jurnalistik.


Kasus ini memicu pertanyaan kritis: sampai kapan media memberi panggung bagi figur provokatif yang hanya memicu konflik tanpa substansi? KPI berpotensi memberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, sementara publik menuntut penguatan screening narasumber demi ruang penyiaran yang sehat. 


Solusi jangka panjang adalah komitmen stasiun TV mematuhi P3SPS, menjaga etika demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media nasional.


(R Ramadhan)

Iklan