BATU BARA, — Lembaga Adat Melayu Batu Bara (LAMBB) memberikan klarifikasi terkait pelantikan OK Nizar sebagai Pemangku Adat Kedatukan Pagurawan.
Melalui Wakil Sekretaris Zulkifli Usman, LAMBB menyampaikan pernyataan resminya bahwa lembaga ini tidak memiliki wewenang untuk menobatkan seseorang menjadi pemangku adat di kezuriyatan, atau memberi gelar kepada seseorang dalam konteks apapun.
LAMBB menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam penabalan pemangku adat tersebut hanya sebagai mitra konsultatif dengan pihak zuriyat, pemandu dalam prosesi penabalan, dan saksi penabalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penabalan dilakukan sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku.
Gelar yang didapat oleh pemangku adat kezuriyatan dan penetapan siapa yang dinobatkan sebagai pemangku adat adalah hasil musyawarah para zuriyat yang dipandu oleh Tim Penapis, yang terdiri dari orang-orang zuriyat sendiri yang ditetapkan dalam musyawarah antara mereka sendiri atau ditunjuk langsung.
Dengan demikian, LAMBB ingin menegaskan bahwa perannya dalam pelantikan OK Nizar sebagai Pemangku Adat hanya sebagai pendukung dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak menjadi pemangku adat.
(R Ramadhan)

