Iklan

Iklan

,

Iklan

PENTING! Bayar Gaji di Bawah UMR, Ancaman Pidana dan Denda Besar Menanti

xtrens
Minggu, 28 Desember 2025, 00:59 WIB Last Updated 2025-12-27T17:59:43Z


Upah minimum

   (Sumber Gambar Google)



NASIONAL, — Warga dan pelaku usaha perlu memahami bahwa membayar gaji karyawan di bawah upah minimum merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi pidana penjara dan denda besar.



Ketentuan ini tetap akan relevan pada penetapan UMR/UMP tahun-tahun mendatang, termasuk saat regulasi upah minimum 2026 nanti kembali ditetapkan pemerintah.


Dalam regulasi ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan gubernur atau pemerintah kabupaten/kota. 



Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tetap membayar upah di bawah standar, padahal mampu menaati aturan. 



Dalam beberapa kasus, pengusaha sudah pernah dijatuhi hukuman penjara karena membayar buruh di bawah UMR, sehingga aturan ini bukan sekadar ancaman di atas kertas.


Karena itu, pemilik perusahaan diimbau segera menyesuaikan struktur dan skala upah agar tidak lagi ada gaji yang berada di bawah UMR yang berlaku, termasuk saat UMR/UMP 2026 resmi diberlakukan.



Kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjamin kesejahteraan pekerja.



Jangan sampai Anda menjadi salah satu yang terkena sanksi! Pastikan perusahaan Anda mematuhi aturan upah minimum dan menjaga kesejahteraan karyawan. 



(R Ramadhan)

Iklan