NASIONAL, — Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD kembali mencuat, didukung oleh Partai Gerindra dan beberapa pihak lain. Saat ini, kepala daerah di Indonesia seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD.
Dasar hukum saat ini, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang diinterpretasikan sebagai pemilihan langsung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, usulan pemilihan oleh DPRD didasarkan pada fleksibilitas UUD 1945 yang tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung.
Pendukung seperti Gerindra menilai lebih efisien, mengurangi biaya kampanye mahal, dan tetap demokratis karena DPRD dipilih rakyat. Namun, beberapa pihak menolak karena dianggap kemunduran demokrasi dan berpotensi mengurangi legitimasi kepala daerah.
Golkar, Gerindra, dan PAN termasuk pendukung utama, sedangkan PDIP dan Demokrat menolak karena dianggap mengurangi hak langsung masyarakat. Wacana ini masih memerlukan kajian mendalam di DPR.
(R Ramadhan)

