BATU BARA, — DPRD Kabupaten Batu Bara akan mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda tentang Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Selasa, 18 November 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara.
Rapat ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE., M.AP, akan menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam nota tersebut, disampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara, serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penyusunan Perda ini bertujuan untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan demikian, Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.
(R Ramadhan)

