BATUU BARA, XTRENS.com — Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini terungkap pada hari Jumat, 12 September 2025, sekira pukul 20.40 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dalam kasus ini adalah RSM, 41 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika shabu dengan berat brutto 1,00 gram dan 1 unit handphone Vivo warna biru. Tersangka mengakui bahwa narkotika shabu tersebut diperoleh dari aktivitas ilegalnya.
Penangkapan RSM merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara personil Satresnarkoba Polres Batu Bara dan informasi yang diberikan oleh tersangka lain.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memutus jaringan narkotika yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi pelaku narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini dan memastikan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
(R Ramadhan)