Kejaksaan Negeri Kab Batu Bara Berhasil Lakukan Upaya Restorative Justice


BATU BARA, XTRENS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara bersama Wakajati Rudy Irmawan, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH., MH melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N Mulyana melalui rapat zoom online, Senin (07/07). 

Permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diajukan untuk 5 perkara yang melibatkan tersangka FIKRI MAULANA yang melakukan tindak pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, serta 4 tersangka lainnya yaitu ZAINUDDIN, EGI SURIYA, RUSLI, YUDIANTO, dan DEDY YUDIANTO yang diketahui sebagai penadah telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan upaya Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan, salah satunya pelapor memaafkan perbuatan para pelaku disertai surat pernyataan dari pelapor tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan kerugian korban telah dipulihkan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat membawa keadilan dan perdamaian bagi semua pihak yang terkait.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui sistem Restorative Justice. 

Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara telah berhasil melakukan upaya Restorative Justice terhadap 5 perkara tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara dengan cara yang adil dan bijaksana, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat dan korban.

(R Ramadhan) 

Iklan


 

Iklan Bawah