Kejagung dan Operator Telekomunikasi Teken MoU untuk Dukungan Penegakan Hukum

(Gambar Hanya Ilustrasi, Bersumber Dari Google) 

JAKARTA, XTRENS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan. Hal ini diharapkan dapat membantu Kejagung dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di Indonesia.


Penandatanganan MoU ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan privasi dan keamanan data mereka. Namun, pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Yosep, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak lama dan pemasangan perangkat penyadapan hanya dilakukan dalam kasus tertentu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Ian juga menyatakan bahwa kerja sama ini tidak akan menghalangi kebebasan masyarakat untuk berbagi pandangan politiknya. Ia menekankan bahwa masalah politik dan masalah hukum yang ditangani Kejagung jauh berbeda. "Penandatanganan ini hanya pembaruan kerja sama. Tidak perlu khawatir, karena beda kasus (dengan masalah politik). Kecuali kalau memang orang tersebut menyebarkan berita hoaks, atau melanggar UU ITE," kata Ian.


Ian berharap tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja sama ini untuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga mengingatkan bahwa Kejagung tidak bisa asal sadap karena dapat melanggar privasi pengguna, apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

(R Ramadhan)

Iklan


 

Iklan Bawah