TOLITOLI — Jajaran Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga pada tower milik PT FiberHome Technologies Indonesia yang berada di Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit Resmob AIPTU Yohanes Pata Allo dan sejumlah personel, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (26), Z (31), dan RH (26). Mereka diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.15 WITA, di kawasan Perumahan Seratus, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU A. Budi Atmojo, saat dikonfirmasi media ini, Senin (10/8/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan polisi terkait hilangnya kabel tembaga yang terpasang pada tower di Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban disebut mengalami kerugian material sekitar Rp23,15 juta.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polres Tolitoli menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih terus berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Red

