TOLI-TOLI — Persoalan biaya transaksi pada layanan Agen BRILink kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa biaya transaksi yang seharusnya berada di kisaran Rp300, yang disebut-sebut merupakan keputusan dari pihak bank, perlu mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan biaya yang dikenakan oleh Agen BRILink kepada nasabah.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak BRI Unit Malosong Toli-Toli diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan biaya transaksi BRILink, termasuk apakah besaran biaya tersebut memang telah ditetapkan oleh pihak bank atau terdapat kebijakan lain di tingkat agen.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat, Agen BRILink dan pihak perbankan.
Sebagaimana diketahui, BRI menjelaskan bahwa Agen BRILink merupakan perluasan layanan perbankan, di mana BRI bekerja sama dengan nasabah sebagai agen untuk memberikan layanan transaksi perbankan kepada masyarakat dengan konsep sharing fee.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan biaya transaksi di lapangan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar dan ketentuan tarif tersebut.
Media ini akan melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak BRI Unit Malosong Toli-Toli untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait persoalan biaya BRILink tersebut.
Konfirmasi tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai tarif yang sebenarnya berlaku pada layanan Agen BRILink.
AF

