Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Minimarket Desa Bangun Sari

xtrens
Kamis, 30 Juli 2026, 12:02 WIB Last Updated 2026-07-30T05:02:52Z

BATU BARA — Kepolisian Polres Batu Bara melalui Unit I Resum Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara
Foto : Barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan ketiga pelaku.


BATU BARAKepolisian Polres Batu Bara melalui Unit I Resum Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut. Tim Opsnal yang dipimpin personel Unit I Resum berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni HS(17),YP (18),dan W (22).


Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, para pelaku diduga melakukan pencurian terhadap tas milik korban yang berisi uang tunai 9 ( sembilan ) juta rupiah, telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting saat kendaraan korban berhenti di depan minimarket.


Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit handphone, tas beserta dompet, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta dokumen lainnya milik korban.


Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.


H76

Iklan