BATU BARA — Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah. Jawaban itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekda Rusian Heri yang mewakili Bupati, Plt Sekwan yang diwakili Kabag Persidangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, OPD, serta unsur Forkopimda. Dalam forum tersebut, Pemda menekankan pentingnya peran BUMD bagi perekonomian daerah.
Menurut Pemda, Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara historis, Pemda telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Bentuk hukumnya kemudian diubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan kembali kini diusulkan agar selaras dengan regulasi terbaru.
Dasar perubahan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utamanya adalah meningkatkan peran dan fungsi Batra Berjaya dalam memberikan keuntungan layak bagi daerah, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mempertegas identitasnya sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.
(R Ramadhan)

