JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana pemerintah pusat dan daerah harus segera disalurkan dan digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Beliau memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik dana mengendap di Bank Indonesia agar dapat dialirkan kembali ke perbankan dan masyarakat melalui peningkatan penyaluran kredit.
Prabowo juga mengawasi penggunaan dana di daerah agar setiap rupiah tepat sasaran dan sesuai periode waktu yang ditetapkan, menghindari dana mengendap di rekening daerah tanpa dimanfaatkan.
Kepala daerah yang mengedarkan atau mengendapkan dana pemerintah daerah (pemda) secara tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi mendapatkan sanksi administratif.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyatakan bahwa sanksi administratif layak diberikan jika ditemukan pelanggaran terkait dana pemda yang mengendap di bank, sesuai dengan regulasi seperti Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, bertanggung jawab mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pemda agar dana tidak mengendap tanpa alasan yang jelas.
Komisi II DPR juga merencanakan memanggil Kemendagri dan pemda yang menyimpan dana besar di bank untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terkait pengelolaan dana.
Dengan demikian, diharapkan dana pemerintah dapat segera disalurkan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(R Ramadhan)

