MEDAN, — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dalam kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di wilayah Sumut.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11) Topan didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta serta fee sebesar 4-5 persen dari nilai kontrak proyek. Proyek yang disangkakan terkait peningkatan struktur jalan di ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai anggaran sekitar Rp 165,8 miliar.
Kasus ini bermula dari pengaturan proyek yang dilakukan pada tahun anggaran 2025, di mana Topan bersama rekannya, Rasuli Siregar, diduga menerima sejumlah uang suap dari direktur dua perusahaan kontraktor.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen fee agar proyek dimenangkan dan proses pengadaan dapat berjalan mulus. Dalam dakwaan juga terungkap bahwa uang suap diserahkan di berbagai lokasi seperti kafe dan gedung pertemuan di Medan, dengan bukti transfer hingga serah terima uang tunai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa tindakan Topan dan Rasuli jelas bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, pengusulan anggaran dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai, bahkan tanpa dokumen teknis yang lengkap, walaupun sudah disetujui dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sidang, Topan tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang menjeratnya, sehingga proses persidangan berjalan lanjar. Selain ancaman hukuman utama maksimal 20 tahun dengan denda miliaran rupiah, juga ada ancaman hukuman subsider yang dapat dijalani jika terbukti bersalah.
Persidangan ini menjadi perhatian publik sebagai upaya pemberantasan korupsi di daerah dan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.Kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa korupsi dalam proyek pemerintah tetap mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
KPK bersama pengadilan akan melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk menguak fakta-fakta di balik pengaturan proyek tersebut demi penegakan hukum yang adil dan transparan.
(R Ramadhan)

