JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jaksa dapat ditangkap tanpa izin Jaksa Agung jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana berat. Putusan ini mengubah Pasal 8 ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Keputusan MK ini berlaku untuk kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana khusus, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara. Jaksa tidak lagi memiliki kekebalan hukum yang berlebihan dan dapat diadili seperti warga negara lainnya jika melakukan tindak pidana.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa perlu adanya keselarasan dalam perlindungan hukum aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembeda bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kejaksaan Agung menyambut putusan MK ini, dengan menyatakan bahwa jaksa harus bekerja profesional dan berintegritas. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa jaksa tidak kebal hukum dan putusan MK ini mengingatkan jaksa untuk semakin waspada dan berintegritas.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, jaksa dapat diadili seperti warga negara lainnya jika melakukan tindak pidana, dan penegakan hukum dapat lebih efektif dan adil.
(R Ramadhan)

