Iklan

Iklan

,

Iklan

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 KG, Kerugian Negara Capai RP 4,59 Miliar

xtrens
Minggu, 02 November 2025, 18:02 WIB Last Updated 2025-11-02T11:02:56Z

 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru


JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 2/11/2025.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.


Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntikan gas, dan kendaraan operasional.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang kini telah ditahan, masing-masing dengan peran berbeda:


1. Rhapli Dwi Purnomo (31) Koordinator lapangan sekaligus pemodal.


2. Tri Muladi (44) Pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.


3. A (identitas disamarkan) Pelaku penyuntikan/pemindahan isi tabung gas.


Para tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan tersebut selama sekitar enam bulan, menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari. Gas hasil oplosan kemudian dijual kepada sejumlah pelanggan, antara lain warung makan, restoran, dan usaha peternakan di wilayah Jawa Tengah.


Barang Bukti yang Diamankan


Dari lokasi kejadian, penyidik menyita antara lain:


1.697 tabung LPG 3 kg,

91 tabung LPG 5,5 kg,

307 tabung LPG 12 kg,

14 tabung LPG 50 kg,

5 unit mobil pikap berbagai merek,


50 selang regulator modifikasi,


serta segel dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam proses penyuntikan gas.


Dari hasil penyidikan, diperkirakan kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung selama enam bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar, berdasarkan perhitungan selisih subsidi pemerintah sebesar Rp25.500 per tabung LPG 3 kg bersubsidi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Langkah Lanjutan


Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lain berinisial MTH (Moh. Tofik Hidayat) yang diduga sebagai pemilik gudang dan pemodal utama.


2. Mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak pembeli gas hasil oplosan.


3. Melakukan pemeriksaan ahli dan uji laboratorium terhadap barang bukti.


4. Menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.

(Red)

Iklan