Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri: Fleksibilitas dan Perlindungan Hukum bagi Jemaah

xtrens
Selasa, 28 Oktober 2025, 10:42 WIB Last Updated 2025-10-28T09:33:30Z


Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri: Fleksibilitas dan Perlindungan Hukum bagi Jemaah


JAKARTA — Pemerintah Indonesia secara resmi telah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Dengan regulasi baru ini, masyarakat dapat melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. 


Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum kepada jemaah yang ingin mengatur keberangkatan sesuai kebutuhan pribadi.


Untuk melaksanakan umrah mandiri, jemaah harus memenuhi beberapa syarat administratif dan logistik yang ketat.


Beberapa di antaranya adalah memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat pulang-pergi, dan surat keterangan sehat dari dokter. 


Jemaah juga harus memesan akomodasi dan transportasi melalui penyedia layanan resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Kementerian Agama.


Biaya umrah mandiri dapat bervariasi tergantung pada pilihan akomodasi, maskapai, dan lama perjalanan.


Namun, dengan adanya platform Nusuk Umrah, jemaah dapat menyesuaikan anggaran mereka untuk mendapatkan biaya yang lebih terjangkau. 


Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan fleksibilitas kepada jemaah.


Namun, jemaah diimbau untuk tetap berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelum melaksanakan umrah mandiri.


Pemerintah juga mengajak penyelenggara travel umrah untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjadi mitra yang lebih profesional dan terpercaya bagi jemaah.


Dalam pelaksanaan umrah mandiri, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan platform Nusuk Umrah untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengaturan perjalanan.


Dengan demikian, jemaah dapat fokus pada ibadah dan mendapatkan pengalaman umrah yang lebih nyaman dan berkesan. 


Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan umrah bagi masyarakat Indonesia.


(R Ramadhan)

Iklan